BREBES, Brebesinfo.com – Warga Kecamatan Losari, khususnya di sekitar Desa Pekauman, bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling dari Satlantas Polres Brebes pada hari ini, Sabtu, 5 Juli 2025. Pelayanan dibuka di Balai Desa Pekauman mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Program ini memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa perlu jauh-jauh ke kantor Satpas di kota Brebes.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling:
- SIM lama yang masih berlaku (A atau C)
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Bukti lulus tes psikologi
Satlantas Polres Brebes mengingatkan bahwa layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru atau SIM yang sudah kedaluwarsa. Pemohon dengan masa berlaku SIM yang habis harus mengurus ke Satpas.
Pemohon diimbau untuk datang lebih awal agar mendapat antrean, serta membawa dokumen lengkap dan berpakaian rapi saat proses pelayanan berlangsung.
Informasi terkait jadwal SIM Keliling harian lainnya bisa diakses melalui media sosial resmi Satlantas Polres Brebes atau pos polisi terdekat.(*)