BREBES, Brebesinfo.com – Satlantas Polres Brebes kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pada pekan ini, pelayanan akan dilaksanakan pada Senin, 25 Agustus 2025, bertempat di Balai Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan.
Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal untuk mengambil nomor antrean karena kuota pelayanan terbatas setiap harinya.
Kasat Lantas Polres Brebes AKP Ahmad Zainurrozaq melalui Baur SIM Aiptu Samanhudi menegaskan bahwa mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru.
“Program SIM Keliling ini hadir agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Polres. Kami ingin pelayanan lebih dekat dan mudah dijangkau,” jelasnya.
Adapun syarat perpanjangan SIM yang harus dipenuhi warga antara lain:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- SIM lama beserta fotokopinya.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi dari tenaga ahli.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, warga Kecamatan Paguyangan dan sekitarnya bisa lebih mudah melakukan perpanjangan SIM tanpa harus ke Polres Brebes.(*)