BREBES, Brebesinfo.com – Satlantas Polres Brebes kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pada kesempatan ini, layanan akan dilaksanakan pada Selasa, 19 Agustus 2025, bertempat di Balai Desa Luwungbata, Kecamatan Tanjung.
Pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal agar tidak kehabisan nomor antrean. Program SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru.
Kasat Lantas Polres Brebes AKP Rahandy Gusti Pradana melalui Baur SIM Aiptu Samanhudi menyampaikan bahwa program ini terus digencarkan untuk menjangkau masyarakat hingga ke pelosok desa.
“Harapan kami, warga tidak lagi kesulitan saat memperpanjang SIM karena bisa dilakukan lebih dekat dengan tempat tinggal. Silakan manfaatkan layanan SIM Keliling ini,” ujarnya.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM yang wajib dibawa oleh pemohon meliputi:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- SIM lama beserta fotokopinya.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi dari tenaga ahli.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat di Kecamatan Tanjung dan sekitarnya bisa memperpanjang SIM dengan lebih mudah, cepat, dan praktis tanpa harus jauh-jauh datang ke Polres.(*)