BREBES, Brebesinfo.com – Satlantas Polres Brebes kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pada kesempatan ini, layanan akan berlangsung pada Jumat, 22 Agustus 2025, bertempat di Kantor Kecamatan Banjarharjo.
Pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diimbau datang lebih awal agar mendapatkan nomor antrean, karena kuota pelayanan terbatas setiap harinya.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru.
Kasat Lantas Polres Brebes AKP Rahandy Gusti Pradana melalui Baur SIM Aiptu Samanhudi menegaskan bahwa program SIM Keliling merupakan bentuk pelayanan publik yang lebih dekat dan praktis bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik agar masyarakat bisa mengurus perpanjangan SIM dengan mudah tanpa harus jauh ke Polres. Silakan manfaatkan layanan SIM Keliling di Banjarharjo ini,” ujarnya.
Adapun syarat perpanjangan SIM yang wajib disiapkan antara lain:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- SIM lama beserta fotokopinya.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi dari tenaga ahli.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat di wilayah Banjarharjo dan sekitarnya dapat memperpanjang SIM dengan lebih cepat dan efisien.(*)