BREBES, Brebesinfo.com – Satlantas Polres Brebes kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan. Pada Rabu, 10 September 2025, mobil pelayanan SIM Keliling akan hadir di Depan Stasiun Ketanggungan, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Program ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara itu, untuk pembuatan SIM baru atau SIM yang sudah kedaluwarsa, masyarakat tetap harus mengurusnya langsung di Kantor Satpas Polres Brebes.
Kasat Lantas Polres Brebes AKP Ahmad Zainurrozaq melalui Baur SIM Aiptu Samanhudi menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses layanan kepada masyarakat Brebes, terutama di wilayah barat yang cukup jauh dari pusat kota.
“SIM Keliling di Ketanggungan ini diharapkan bisa dimanfaatkan warga agar tidak perlu jauh-jauh ke Polres. Kami sarankan datang lebih awal agar menghindari antrean panjang,” ujar Aiptu Samanhudi.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling:
- Membawa SIM lama yang masih berlaku
- Membawa KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Bukti lulus tes psikologi dari lembaga resmi
Masyarakat juga diimbau untuk melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis. Jika sudah lewat, maka harus mengurus pembuatan baru di kantor Satpas sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di Stasiun Ketanggungan, diharapkan warga bisa mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan, sekaligus meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas.
Pelayanan ini menjadi salah satu upaya Satlantas Polres Brebes dalam mendekatkan pelayanan publik dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.(*)