BREBES, Brebesinfo.com – Satlantas Polres Brebes kembali mempermudah pelayanan masyarakat dengan menghadirkan mobil SIM Keliling. Pada Rabu, 27 Agustus 2025, layanan ini akan beroperasi di Stasiun Ketanggungan mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru, masyarakat tetap diarahkan ke kantor Satlantas Polres Brebes.
Kasat Lantas Polres Brebes AKP Ahmad Zainurrozaq melalui Baur SIM Aiptu Samanhudi mengatakan bahwa program ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan akses pelayanan bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota.
“Dengan hadirnya SIM Keliling di Stasiun Ketanggungan, kami ingin memberikan alternatif layanan yang lebih dekat dengan warga. Harapannya, masyarakat bisa lebih mudah memperpanjang SIM tanpa harus datang ke Polres,” ujar Aiptu Samanhudi.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan pemohon meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, surat keterangan sehat dari dokter, dan surat keterangan psikologi. Semua dokumen tersebut wajib dilampirkan saat proses perpanjangan.
Polres Brebes juga mengingatkan warga agar tidak menunggu masa berlaku SIM habis. Perpanjangan dapat dilakukan hingga 90 hari sebelum masa berlaku habis. Bila sudah kadaluarsa, pemohon wajib membuat SIM baru melalui jalur reguler di Polres.
Masyarakat Ketanggungan menyambut positif layanan ini. Lokasi di Stasiun Ketanggungan dianggap strategis dan mudah dijangkau, sehingga banyak warga yang berencana memanfaatkan kesempatan tersebut.
Selain mempermudah masyarakat, program ini juga menjadi salah satu upaya Polres Brebes dalam meningkatkan kesadaran tertib lalu lintas serta memastikan pengendara memiliki kelengkapan surat-surat resmi.
Dengan demikian, kehadiran layanan SIM Keliling di Stasiun Ketanggungan pada Rabu 27 Agustus 2025 diharapkan dapat membantu masyarakat setempat dalam mengurus perpanjangan SIM dengan lebih cepat dan efisien.(*)