SIM Keliling Polres Brebes Sambangi Balai Desa Kalierang Bumiayu, Ini Jadwal dan Syaratnya

BREBES, Brebesinfo.com – Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali hadir di Kabupaten Brebes. Kali ini, masyarakat di wilayah Bumiayu dan sekitarnya bisa memanfaatkan layanan tersebut yang akan digelar pada Kamis, 14 Agustus 2025, bertempat di Balai Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu.

Program ini menjadi salah satu upaya Polres Brebes melalui Satuan Lalu Lintas untuk memudahkan warga dalam memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, sehingga diharapkan warga bisa datang tepat waktu.

Menurut Kasat Lantas Polres Brebes AKP Rahandy Gusti Pradana melalui Baur SIM Aiptu Samanhudi, program SIM Keliling akan terus menjangkau berbagai desa dan kecamatan.

“Kami ingin mendekatkan layanan kepada masyarakat, sehingga proses perpanjangan SIM menjadi lebih cepat dan praktis,” ujarnya.

Ia menambahkan, layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemohon wajib membuat SIM baru di kantor Satpas.

Untuk kelancaran proses perpanjangan, masyarakat diimbau menyiapkan dokumen persyaratan sebelum datang. Adapun persyaratan yang dibawa antara lain: fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang sah.

Warga juga disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang. Hal ini mengingat kuota pelayanan di setiap titik SIM Keliling terbatas sesuai waktu yang tersedia.

Program ini mendapat respon positif dari masyarakat karena mampu menghemat waktu dan biaya perjalanan ke pusat kota. Banyak warga menilai keberadaan layanan keliling ini sangat membantu, terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari Satpas Polres Brebes.

Dengan hadirnya SIM Keliling di Balai Desa Kalierang, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki SIM yang sah semakin meningkat. SIM bukan hanya sebagai kelengkapan berkendara, tetapi juga bentuk kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

Polres Brebes mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Jangan menunggu masa berlaku SIM habis, lakukan perpanjangan tepat waktu agar terhindar dari sanksi.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *