BREBES, Brebesinfo.com – Layanan SIM Keliling Polres Brebes kembali hadir pada hari ini, Selasa, 3 Juni 2025, di tengah keramaian dan kepadatan arus kendaraan di kawasan Kecamatan Tanjung. Tepatnya, mobil pelayanan terparkir di Balai Desa Luwunggede, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Layanan ini menjadi solusi cepat dan praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A dan C tanpa harus ke Satpas induk yang berada di pusat kota Brebes. Lokasi yang strategis ini sekaligus menjangkau warga di kawasan titik padat lalu lintas seperti Tanjung.
Syarat Perpanjangan SIM:
- SIM lama yang masih aktif
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Bukti lolos tes psikologi
Perlu dicatat bahwa SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru atau SIM yang sudah lewat masa berlaku. Pemohon yang masa berlaku SIM-nya habis wajib mengurus dari awal di kantor Satpas.
Satlantas Polres Brebes mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal agar menghindari antrean panjang, serta membawa dokumen dengan lengkap.
Dengan sistem pelayanan cepat dan transparan, kehadiran mobil SIM Keliling ini diharapkan mempermudah masyarakat menjaga kelengkapan berkendara secara legal.
Untuk informasi lanjutan atau jadwal besok, warga bisa mengikuti akun media sosial resmi Satlantas Polres Brebes atau bertanya ke pos polisi terdekat.(*)