SK Pengangkatan Direktur Perusda Dinilai Cacat Hukum, Bupati Brebes Diseret ke PTUN

SEMARANG, Brebesinfo.com – Empat warga Kabupaten Brebes resmi menggugat Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Gugatan ini dilayangkan karena SK pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Percetakan Puspa Grafika dinilai cacat hukum.

Gugatan teregistrasi atas SK Bupati Brebes Nomor 500/722 Tahun 2025. Warga menilai pengangkatan tersebut dilakukan tanpa seleksi sesuai aturan yang berlaku.

“Bupati telah melangkahi Perda No. 8 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Percetakan. Proses seleksi seharusnya diatur melalui Peraturan Bupati, tapi itu tidak dilakukan,” kata Karno Roso, S.H., M.H., Direktur LBH KAHMI Brebes yang menjadi kuasa hukum penggugat usai sidang, Selasa (22/9/2025).

Menurut Karno, Bupati juga mengabaikan ketentuan Permendagri No. 37 Tahun 2018 yang mengharuskan keterlibatan Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam seleksi direksi BUMD.

Empat warga yang menggugat yakni Willy Raymond, Ipung Tri Widodo, Izul Munna, dan Ferry. Salah satunya, Izul Munna, mahasiswa Pascasarjana Unnes, mengaku prihatin dengan kondisi daerahnya.

“Saya lahir dan besar di Brebes. Kalau Bupati sendiri melanggar perda, siapa lagi yang bisa kami percaya?” ucap Izul.

Sebelum menggugat ke PTUN, para penggugat sempat menempuh jalur administratif dengan melayangkan keberatan pada 20 Agustus 2025. Surat itu diterima staf ajudan Bupati, namun tidak pernah ditanggapi secara resmi.

“Karena jalur administratif buntu, maka hukum jadi pintu terakhir yang harus kami ketuk,” tambah Karno.

Dasar gugatan mengacu pada Pasal 53 ayat (1) UU No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pasal itu menyebutkan pihak yang dirugikan oleh keputusan tata usaha negara berhak mengajukan gugatan agar keputusan tersebut dibatalkan atau dinyatakan tidak sah.

Dalam sidang awal di PTUN Semarang, Bupati Brebes tidak hadir dan hanya mengutus dua staf Bagian Hukum Setda Pemkab Brebes. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 30 September 2025 mendatang.

Dukungan publik pun bermunculan. Ketua Rumah Rakyat Indonesia Kabupaten Brebes, Anom Panuluh, menyatakan siap mendampingi warga.

“Sepanjang demi Brebes, kami akan pasang badan bersama rakyat. Jangan biarkan kebijakan cacat hukum dibiarkan begitu saja,” tegasnya.(*)

Related Posts

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *