Viral Tuduhan Intimidasi Politisi PAN Brebes, Ade Apriyanto Beri Klarifikasi Resmi

BREBES, Brebesinfo.com – Nama anggota DPRD Kabupaten Brebes dari Fraksi PAN, Ade Apriyanto, tengah menjadi perbincangan publik setelah muncul tuduhan intimidasi terhadap seorang pengusaha minimarket. Isu ini mencuat usai surat permohonan kerjasama parkir yang diajukan Ade viral di media sosial.

Ade pun membantah keras tudingan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya mengajukan surat permohonan secara resmi untuk pengelolaan parkir di minimarket milik Aristianto Zamzami menjelang dan setelah Lebaran.

“Dari awal saya bingung, kok muncul tuduhan intimidasi. Surat kami saja belum dijawab, diterima atau ditolak pun tidak,” ujar Ade dalam konferensi pers di Kantor DPD PAN Brebes, Kamis (1/5/2025).

Ade menyampaikan bahwa permohonan tersebut diajukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi lalu lintas di sekitar minimarket. Menjelang Lebaran, arus kendaraan di lokasi tersebut padat dan tidak ada petugas parkir yang mengatur.

Ia menegaskan bahwa kerjasama yang ditawarkan hanya bersifat sementara, yakni selama 14 hari menjelang dan setelah Lebaran. Tujuannya semata-mata untuk ketertiban dan kenyamanan warga yang berbelanja.

“Alasannya karena macet dan tidak ada tukang parkir. Maka kami inisiatif mengajukan kerjasama agar area tersebut lebih tertib,” kata Ade.

Namun hingga beberapa hari sebelum Lebaran, tidak ada balasan dari pihak pengusaha. Akhirnya, Ade mencoba menghubungi Zamzami lewat WhatsApp untuk menanyakan status dari permohonan tersebut.

“Saya hanya mengenalkan diri dan menanyakan apakah permohonan itu diterima atau ditolak. Sama sekali tidak ada unsur tekanan,” katanya menegaskan.

Yang menjadi pertanyaan bagi Ade, surat yang seharusnya bersifat pribadi justru tersebar ke grup WhatsApp yang berisi sejumlah aktivis. Hal itu dinilai memperkeruh suasana dan menyebarkan opini yang tidak benar.

“Surat resmi yang kami kirim malah disebar ke luar. Ini yang menurut saya tidak etis,” ungkap Ade.

Karena tak ada respons, Ade mengutus anggotanya untuk menarik kembali surat permohonan tersebut. Tapi saat itu, penanggung jawab toko menyampaikan bahwa suratnya sudah diambil langsung oleh Zamzami.

“Surat itu kami niatnya tarik kembali. Tapi ternyata sudah tidak ada. Maka kami putuskan untuk tidak melanjutkan,” ujarnya.

Terkait tudingan intimidasi yang terus menyebar, Ade memilih untuk menyerahkan proses hukum kepada Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Brebes.

Ketua BPPH Pemuda Pancasila Brebes, Herfaruk, menuturkan bahwa pihaknya sudah menerima kuasa dari Ade dan akan membentuk tim untuk mengkaji apakah ada unsur pencemaran nama baik dalam perkara ini.

“Kalau memang ada unsur pencemaran nama baik, kami siap menempuh langkah hukum,” tegas Herfaruk.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *