100 Pengurus Ponpes di Semarang Sepakat Wujudkan Pesantren Ramah Anak

UNGARAN, Brebesinfo.com – Sebanyak 100 pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Semarang berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi santri. Kesepakatan ini diharapkan bisa mencegah kekerasan terhadap anak di lingkungan pesantren.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang, Ta’yinul Birri Bagus Nugroho, mengatakan saat ini ada 185 ponpes yang sudah memiliki izin resmi dengan jumlah santri lebih dari 14 ribu. Namun, masih ada ponpes yang belum memiliki izin operasional (Ijop).

“Kami terus melakukan sosialisasi agar semua ponpes memiliki izin resmi,” katanya dalam acara sosialisasi dan pencanangan ponpes ramah anak di Kantor Bupati Semarang, Rabu (5/3/2025).

Untuk mendapatkan Ijop, sebuah ponpes harus beroperasi minimal dua tahun. Izin ini langsung dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI.

Terkait kasus hukum yang melibatkan pengurus ponpes, Ta’yinul mengingatkan orang tua agar lebih selektif dalam memilih pesantren untuk anak mereka.

“Pastikan ponpes yang dipilih sudah berizin dan para kyainya memiliki sanad keilmuan yang jelas,” ujarnya.

Ia menambahkan, kasus pelecehan seksual yang diungkap kepolisian bulan lalu terjadi di ponpes yang belum berizin. Oleh karena itu, pembinaan terhadap ponpes terus dilakukan agar lebih ramah anak.

Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Aditya Perdana, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi kekerasan terhadap anak dan perempuan. Ia juga mendorong adanya edukasi bagi pengasuh ponpes mengenai risiko hukum terkait kekerasan anak.

“Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara,” tegasnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak KB (DP3AKB) Kabupaten Semarang, Dwi Saiful Noor Hidayat, menyebutkan ada 23 kasus kekerasan seksual terhadap anak sepanjang tahun ini.

“Dari jumlah tersebut, 15 kasus terjadi di lingkungan pesantren,” katanya.

Ia berharap sosialisasi ini bisa membantu menciptakan pesantren yang lebih aman dan memenuhi hak-hak anak.(*)

Bagikan Berita:
Dapatkan Berita Update Menarik Lainnya dengan Kami

Reels instagram

You cannot copy content