SEMARANG, Brebesinfo.com – Menjelang mudik Lebaran 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah tegas dengan melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. ASN juga diingatkan tidak menerima parsel atau hadiah apa pun yang berhubungan dengan jabatannya.
Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno mengatakan, aturan ini sudah menjadi kebijakan rutin yang dijalankan setiap menjelang Hari Raya Idulfitri. Mobil dinas milik pemerintah akan dikandangkan sementara agar tidak disalahgunakan untuk keperluan pribadi.
“Oh tidak, kita tetap seperti biasa, kita kebijakannya untuk tidak menggunakan fasilitas kantor. Ya, mobil dinas akan dikandangkan seperti biasa,” ujar Sumarno, Jumat (21/3/2025), usai menghadiri acara Ramadan Fest 2025 di Halaman Grhadika Bhakti Praja.
Selain melarang penggunaan kendaraan dinas, Pemprov Jateng juga sudah menerbitkan surat edaran tentang larangan gratifikasi menjelang hari raya. Surat bernomor 700.1/365 itu ditandatangani oleh Sekda Sumarno pada 13 Maret 2025.
Dalam surat tersebut, terdapat delapan poin penting yang menegaskan larangan menerima bingkisan, parsel, atau hadiah lain yang berkaitan dengan jabatan ASN. Tujuannya agar ASN tetap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan.
Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto menambahkan, mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kegiatan kedinasan, seperti operasional Dinas Perhubungan atau Dinas Kesehatan selama masa mudik.
“Mobil dinas kantor yang digunakan untuk kepentingan pribadi, mudik itu tidak boleh,” tegas Dhoni.
Untuk mengawasi pelaksanaan aturan ini, Pemprov Jateng akan mendata dan memantau seluruh kendaraan dinas di tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mobil yang tidak digunakan untuk dinas akan disimpan atau ‘dikandangkan’ selama masa cuti Lebaran.
“Pengawasan nanti paling gampang pada awal cuti. Satpol PP bersama Inspektorat akan mendata kendaraan dinas yang dikandangkan atau digunakan untuk keperluan dinas,” jelas Dhoni.
Terkait gratifikasi, ASN diminta untuk menolak pemberian dalam bentuk apa pun yang bisa menimbulkan konflik kepentingan. Jika terlanjur menerima, ASN wajib melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau langsung ke KPK.
Pelaporan ke KPK harus dilakukan dalam waktu 30 hari setelah menerima gratifikasi. Sementara itu, pelaporan ke UPG Jateng harus dilakukan paling lambat 10 hari.
“Intinya harus ditolak di awal. Kalau menerima, harus segera melaporkan,” imbuh Dhoni.
Larangan menerima gratifikasi berlaku untuk semua ASN, tanpa memandang jabatan atau pangkat. Aturan ini berlaku selama seseorang masih berstatus sebagai penyelenggara negara.
Untuk informasi dan konsultasi terkait gratifikasi, masyarakat maupun ASN bisa menghubungi UPG Jateng lewat email upgjateng@gmail.com atau WhatsApp di nomor 082314437180.(*)