ASN Satpol PP Brebes Dipecat Usai Terlibat Penipuan Masuk P3K dan Judi Online

BREBES, Brebesinfo.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Satpol PP. ASN berinisial IDH (36) itu dipecat setelah terbukti melakukan penipuan bermodus menjanjikan kelulusan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan meminta sejumlah uang kepada korban.

Kasus ini terungkap setelah beberapa laporan masyarakat masuk ke Kantor Satpol PP Brebes. Salah satunya dari Karso (56), warga Kecamatan Brebes, yang mengaku dimintai uang sebesar Rp11,5 juta oleh IDH. Uang itu disebut sebagai syarat agar anaknya bisa lolos seleksi P3K di Dinas Perhubungan pada Desember 2024 lalu.

Karso menjelaskan, uang tersebut diserahkan dalam tiga tahap pada 5 Oktober 2024, baik secara tunai maupun melalui transfer. Namun sejak 24 Maret 2025, IDH mendadak menghilang dan tak bisa dihubungi lagi, hingga akhirnya Karso melapor ke instansi tempat IDH bekerja.

Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, Moh Syamsul Haris, membenarkan adanya pemecatan terhadap IDH. Ia mengatakan keputusan tersebut tertuang dalam SK Bupati Brebes Nomor 89 Tahun 2025.

“Sudah diberhentikan, SK Bupatinya turun sejak Februari 2025 dan diterima yang bersangkutan pada Maret 2025,” kata Haris, Jumat (11/4/2025).

Menurut Haris, tindakan pemecatan ini diambil karena pelanggaran disiplin yang dilakukan IDH tergolong berat. Berdasarkan pemeriksaan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), IDH tidak masuk kerja selama 60 hari secara akumulatif.

Tak hanya soal absensi, IDH juga dilaporkan oleh masyarakat terkait sejumlah masalah pribadi, mulai dari utang piutang hingga penipuan berkedok rekrutmen P3K. Dua laporan resmi masuk ke Satpol PP, sedangkan lebih dari sepuluh pengaduan lainnya datang secara informal.

“Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk janji-janji palsu kepada masyarakat dan menyalahgunakan kepercayaan dengan cara meminta uang,” ungkap Haris.

Hasil pemeriksaan BKPSDMD juga mengungkap fakta mengejutkan. IDH mengakui bahwa uang hasil penipuan digunakan untuk bermain judi online (judol). Hal ini memperkuat keputusan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari status ASN secara permanen.

“Kami sudah memberikan kesempatan berkali-kali. Termasuk memindahkannya dari wilayah selatan ke kantor pusat. Tapi ternyata tidak ada perubahan sikap,” ujarnya.

Haris menambahkan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga integritas dan nama baik lembaga.

“Tindakan ini penting agar menjadi efek jera. Kami tidak ingin ada ASN yang merusak citra institusi. Masyarakat harus dilayani dengan jujur dan profesional,” tegasnya.(*)