BREBES, Brebesinfo.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Brebes yang tergabung dalam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) kini memiliki jaminan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan setelah pensiun.
Program ini dimulai dengan penandatanganan MoU antara Pj Bupati Brebes, Ir. Djoko Gunawan MT, dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, Endah Rahmawati. Acara berlangsung di Aula Lantai 5 KPT Brebes, Rabu (15/1/2025).
Djoko Gunawan menyebut program ini sebagai inovasi baru dari Korpri Brebes. Nantinya, ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan mendapatkan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.
“Program ini akan memberikan jaminan untuk ASN selama lima tahun setelah pensiun. Mereka akan terlindungi sebagai pekerja informal dan mendapat manfaat tambahan jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia,” kata Djoko.
Sebelumnya, Korpri hanya memberikan santunan kematian dan tali asih. Namun, dengan adanya program baru ini, manfaat yang diberikan akan jauh lebih besar.
Djoko menjelaskan bahwa iuran anggota Korpri akan dinaikkan sesuai dengan golongan. Iuran baru mulai berlaku pada Februari 2025. Berikut rincian iurannya:
Golongan I dan II: Rp20 ribu
Golongan III (eselon IV): Rp50 ribu
Golongan IV (eselon III): Rp100 ribu
Eselon II: Rp150 ribu
“Peningkatan iuran ini memberikan manfaat besar. ASN purna tugas akan menerima hingga Rp42 juta selama lima tahun. Jika mengalami kecelakaan kerja, manfaatnya bisa mencapai Rp70 juta,” jelas Djoko.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Brebes, Ariya Dwi Rendra, menjelaskan bahwa program ini meliputi dua jenis perlindungan.
Jaminan kecelakaan kerja: iuran Rp10 ribu
Jaminan kematian: iuran Rp6.800
“Total iuran hanya Rp16.800 per bulan. Program ini sangat membantu ASN yang memiliki pekerjaan sampingan setelah pensiun,” tambahnya.
Pada Maret 2025, kartu kepesertaan akan diserahkan secara simbolis. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, Endah Rahmawati, menyampaikan apresiasinya kepada Pemkab Brebes atas dukungan terhadap program ini.
“Dengan program ini, penghasilan yang hilang setelah pensiun dapat tergantikan,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Pemkab Brebes dan Korpri memberikan santunan kematian dan tali asih kepada ASN purna tugas periode Januari hingga Februari 2025.
Melalui program ini, Pemkab Brebes berharap dapat meningkatkan kesejahteraan ASN purna tugas sekaligus memberikan jaminan perlindungan yang layak.(*)