KEBUMEN, Brebesinfo.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial AR (28), warga Desa Kebekelan, Kecamatan Prembun, Kebumen, nekat mencuri perhiasan milik tetangganya sendiri. Uang hasil pencurian itu digunakan untuk membayar utang.
Korban, ST (54), warga Desa Babadsari, Kecamatan Kutowinangun, melaporkan kehilangan uang dan perhiasan emas senilai Rp49 juta. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AR.
“Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban. Ia sering bertamu, jadi tahu kapan rumah korban kosong,” kata Kasatreskrim Polres Kebumen AKP Yosua Farin Setiawan, Jumat (14/2/2025).
Pencurian terjadi pada Jumat, 31 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. AR masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci. Ia kemudian menggunakan obeng untuk mencongkel bifet dan mengambil perhiasan serta uang tunai.
Setelah mencuri, AR segera menggadaikan perhiasan emas sekitar 37 gram. Uang hasil gadai itu ditransfer ke rekening pribadinya dan sebagian digunakan untuk melunasi utang.
“Pelaku langsung membawa emas hasil curian ke pegadaian. Dari hasil gadai, uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang,” jelas AKP Yosua.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp13.214.000, surat perhiasan, buku tabungan korban, dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Selain itu, obeng yang dipakai untuk mencongkel bifet juga ditemukan.
Akibat perbuatannya, AR dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati. Pastikan rumah selalu terkunci, terutama saat ditinggalkan,” tegas AKP Yosua.
Jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, warga diminta segera melapor ke polisi agar kejadian serupa bisa dicegah.(*)