BREBES, Brebesinfo.com – Satlantas Polres Brebes kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Program ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada warga di berbagai kecamatan agar tidak perlu datang ke kantor Satlantas di pusat di Brebes.

Layanan SIM Keliling mulai beroperasi pukul 08.00 – 13.00 WIB di lokasi berikut:
- Senin, 24 Februari – Balai Desa Kupu, Kecamatan Wanasari
- Selasa, 25 Februari – Kantor Kecamatan Songgom
- Rabu, 26 Februari – Stasiun Ketanggungan
- Kamis, 27 Februari – Balai Desa Kretek, Paguyangan
- Jumat, 28 Februari – TPI Kluwud, Bulakamba
- Sabtu, 1 Maret – Balai Desa Pekauman, Losari
Layanan SIM Keliling ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan C, bukan untuk pembuatan SIM baru. Pemohon diwajibkan membawa SIM lama yang masih berlaku, fotokopi KTP, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi. Semua dokumen harus lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Satlantas Polres Brebes mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal karena kuota pelayanan terbatas setiap harinya. Dengan adanya SIM Keliling, diharapkan warga yang tinggal jauh dari kantor Satlantas tetap bisa memperpanjang SIM mereka dengan mudah.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terbaru terkait perubahan jadwal atau persyaratan tambahan, bisa mengakses media sosial resmi Satlantas Polres Brebes atau menghubungi layanan informasi yang tersedia.(*)