BREBES, Brebesinfo.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes mengamankan proses pembukaan segel Kantor Desa Kaliwlingi, Kecamatan Brebes, pada Jumat (11/4/2025). Kantor desa itu sebelumnya disegel oleh warga yang memprotes kepala desa.
Penyegelan dilakukan warga sebagai bentuk kekecewaan terhadap kepala desa. Mereka menilai kebijakan kepala desa tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Setelah dilakukan pendekatan dan mediasi oleh pemerintah daerah, disepakati bahwa segel akan dibuka dengan pengamanan dari Satpol PP. Proses pembukaan dimulai pukul 14.00 WIB dan berjalan lancar tanpa hambatan.
Pengamanan dipimpin oleh perwira dari Subkoordinator Ketertiban Umum (TIBUM) Satpol PP Brebes. Sebanyak lima anggota diturunkan dalam kegiatan ini, yaitu Wachyudi, Hadi Haryanto, Adhe Dhanie, Moh. Syahrul Arief, dan Hanif Alfarros.
Kepala Satpol PP Brebes, Moh Syamsul Haris, mengatakan bahwa kegiatan berjalan aman dan kondusif. Ia juga memastikan barang bukti yang ada telah diserahkan ke Polres Brebes.
“Satpol PP hadir untuk menjaga ketertiban dan memastikan proses pembukaan segel berlangsung damai. Tidak ada kericuhan, semua pihak kooperatif,” kata Haris.
Menurut Haris, pengamanan ini dilakukan sesuai aturan. Dasarnya adalah Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 dan Perda Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa unjuk rasa atau protes harus dilakukan sesuai aturan hukum. Warga diminta tidak melakukan tindakan yang bisa mengganggu pelayanan publik.
“Kalau ada keluhan terhadap kepala desa, sampaikan melalui jalur yang benar. Jangan sampai kantor desa tidak bisa berfungsi karena disegel,” ujarnya.
Satpol PP akan terus memantau kondisi di Desa Kaliwlingi agar tetap aman dan kondusif. Haris berharap warga bisa kembali fokus membangun desa bersama-sama.
Dengan pembukaan segel ini, pelayanan publik di Desa Kaliwlingi diharapkan bisa kembali berjalan normal tanpa gangguan.(*)