BREBES, Brebesinfo.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes mulai mengusut dugaan penggelembungan suara pada Pemilu 2024. Sejumlah mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dipanggil untuk dimintai keterangan, Rabu (26/2/2025).
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan sejumlah aktivis LSM yang mencurigai adanya manipulasi perolehan suara. Selain itu, Kejari juga menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang sebelumnya menjatuhkan sanksi kepada sejumlah anggota KPU dan Bawaslu Brebes.
Mereka yang diperiksa di antaranya mantan Ketua PPK Larangan, Endro, beserta anggotanya, serta mantan anggota PPK Wanasari, Dzikrulloh. Selain itu, Ketua dan anggota KPU serta Bawaslu Brebes juga sudah dimintai keterangan oleh Kejari.
Endro mengakui pemanggilan tersebut terkait dengan putusan DKPP yang dikeluarkan pada 20 Januari lalu. Dalam putusan itu, Ketua KPU Brebes, Manja Estari Damanik, dicopot dari jabatannya.
Selain itu, tiga anggota KPU Brebes mendapat sanksi peringatan keras terakhir, satu anggota mendapat peringatan keras, sementara satu lainnya, Moh Muarofah, direhabilitasi namanya. Putusan serupa juga dijatuhkan kepada Ketua dan anggota Bawaslu Brebes.
Ketua Bawaslu Brebes, Trio Pahlevi, dicopot dari jabatannya dan mendapat sanksi peringatan keras terakhir. Sementara itu, empat anggota Bawaslu lainnya hanya diberikan sanksi peringatan.
Endro mengatakan dirinya dan rekan-rekannya memutuskan hadir setelah menerima panggilan dari staf Kejari Brebes. “Kami siap memberikan keterangan sesuai yang kami ketahui terkait Pemilu 2024,” ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan ini penting untuk memberikan kejelasan atas dugaan penggelembungan suara yang mencuat sejak proses rekapitulasi hasil pemilu. Ia berharap keterangannya bisa membantu mengungkap fakta sebenarnya.
Sementara itu, advokat dari LBH Garuda Kencana Indonesia, Agus Wijanarko, yang mendampingi para mantan penyelenggara Pemilu, menilai langkah Kejari sebagai kemajuan dalam mengusut dugaan pidana dalam kasus ini.
“Kami mendukung agar kasus ini segera masuk ke tahap penyidikan dan bisa disidangkan,” tegasnya. Ia berharap Kejari bisa mengusut kasus ini secara transparan dan tuntas.(*)