BREBES, Brebesinfo.com – Kejaksaan Negeri Brebes dan Inspektorat Kabupaten Brebes melakukan sidak di Desa Kedungoleng, Kecamatan Paguyangan, pada Selasa (4/2/2025). Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan GNPK RI Kabupaten Brebes terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana desa. Laporan tersebut telah diterima Kejaksaan beberapa waktu lalu.
Setibanya di Balai Desa Kedungoleng, tim Kejaksaan dan Inspektorat disambut perangkat desa dan warga. Mereka langsung meninjau sejumlah proyek yang diduga fiktif, seperti pembangunan irigasi, bronjong bendungan, bangunan serbaguna, talud saluran, dan lapangan olahraga yang tidak kunjung selesai.
Selain proyek fisik, tim juga menyelidiki penggunaan dana non-fisik. Salah satunya adalah insentif untuk petugas Covid-19 senilai 200 juta rupiah yang diduga tidak diberikan sebagaimana mestinya. Laporan mengenai dugaan penyimpangan ini sebelumnya telah disampaikan GNPK RI Kabupaten Brebes ke Kejaksaan, yang langsung merespons dengan turun ke lapangan.
Ketua GNPK RI Kabupaten Brebes, H. Budi Prabowo, SH, yang ikut memantau sidak ini, mengatakan bahwa dari hasil pengecekan, beberapa proyek memang diduga fiktif. “Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan dan Inspektorat yang bergerak cepat memeriksa laporan kami. Ini bukti komitmen mereka dalam menindak dugaan penyalahgunaan dana desa,” ujarnya.
Budi menambahkan, GNPK RI Kabupaten Brebes akan terus mengawal proses ini agar ada tindakan hukum yang sesuai jika ditemukan pelanggaran. “Kami ingin dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi segelintir orang,” tambahnya.
Warga Desa Kedungoleng berharap sidak ini bisa membuat penggunaan dana desa lebih transparan dan bertanggung jawab. Mereka juga ingin pembangunan di desa berjalan sesuai rencana dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Kejaksaan dan Inspektorat Kabupaten Brebes menegaskan akan terus mengawasi proyek-proyek yang dibiayai dana desa agar tidak ada lagi penyimpangan. Jika terbukti ada pelanggaran, langkah hukum akan segera diambil.
Sidak ini juga menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam mengawasi penggunaan anggaran desa. Langkah ini diharapkan bisa mencegah penyalahgunaan dana dan memastikan pembangunan berjalan dengan baik.
Selain itu, sidak ini bisa menjadi peringatan bagi desa lain agar lebih transparan dalam mengelola anggaran. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum akan terus mengawasi dan menindak setiap dugaan pelanggaran.
Dengan adanya sidak ini, masyarakat berharap dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan bersama, bukan untuk keuntungan pribadi. Kejaksaan dan Inspektorat akan terus melakukan pemantauan agar kasus serupa tidak terjadi di desa lain.(*)