BREBES, Brebesinfo.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Brebes bersama Unit Reskrim Polsek Bumiayu berhasil menangkap sembilan orang pelaku pencurian rel kereta api di wilayah Kabupaten Brebes.
Para pelaku beraksi pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Aksi mereka terbongkar setelah Arif Purwanto, KUPT Resor Bumiayu, memergoki mereka tengah memotong rel cadangan. Ia segera melapor ke pihak kepolisian.
Polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti. Mereka ditangkap saat membawa hasil curian menggunakan kendaraan bak terbuka.
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Resandro Handriajati mengatakan, delapan dari sembilan pelaku berasal dari Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal. Mereka adalah Waryono (40), Heriyanto (43), Ramli (50), Ahmad Parikin (36), Heri Budi Santoso (45), M Hasani (39), Toto Raharjo (46), dan Nang Sismedi (38). Sementara satu pelaku lainnya, Imron Rosadi (31), berasal dari Kecamatan Songgom, Brebes.
Dalam aksinya, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas memotong rel dengan alat las, ada yang menyurvei lokasi, membersihkan area, hingga mengangkut hasil curian menggunakan mobil pikap L300.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 16 potongan rel cadangan, satu set alat las, satu unit mobil L300 berpelat B-9243-UP, serta dua sepeda motor Honda Scoopy dan Yamaha Vixion. Selain itu, turut disita sabit, tang, kunci Inggris, dan terpal.
Menurut AKP Resandro, setiap pelaku mendapat upah Rp300 ribu dari aksi ini. Rel hasil curian rencananya akan dijual ke pengepul rongsok di Jakarta.
“Rel yang mereka curi adalah rel cadangan yang digunakan saat ada kerusakan. Jika tidak segera ditangani, pencurian ini bisa membahayakan operasional kereta api,” ujar Resandro, Senin (3/2/2025).
Para pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta api agar kejadian serupa tidak terulang.(*)