Polisi Tangkap Pria di Semarang yang Bunuh Ibu Kandung karena Tak Diberi Uang

SEMARANG, Brebesinfo.com – Seorang pria di Semarang berinisial IG (36) ditangkap polisi setelah diduga membunuh ibu kandungnya, Salamah (62), karena tidak diberi uang untuk membeli minuman beralkohol. Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi selama lima hari sebelum akhirnya ditemukan di sebuah rumah kosong.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan IG ditangkap pada Selasa (25/2) setelah polisi melakukan penyelidikan dan pencarian intensif. “Pelaku ditemukan di rumah kosong sekitar 2 kilometer dari lokasi kejadian,” kata Syahduddi, Rabu (26/2/2025).

Peristiwa tragis ini terjadi pada 18 Februari 2025 di rumah korban yang berada di Jalan Gunungsari, Candisari, Kota Semarang. IG, yang diketahui pengangguran, sering meminta uang kepada ibunya. Saat kejadian, korban menolak permintaan pelaku dan membandingkannya dengan saudara-saudaranya. Hal itu diduga membuat IG tersulut emosi hingga tega menghabisi nyawa ibunya.

Jenazah Salamah ditemukan oleh tetangganya dalam kondisi bersimbah darah. Dari hasil autopsi, korban mengalami luka tusuk di bagian dada dan punggung. “Luka di bagian dada menembus paru-paru yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Syahduddi.

Polisi yang menyelidiki kasus ini menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk pisau yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa ibunya. Setelah membunuh, IG langsung melarikan diri dan meninggalkan rumah dalam keadaan berantakan.

Warga sekitar mengaku terkejut dengan kejadian ini. Beberapa tetangga menyebut IG dikenal sebagai sosok yang kerap meminta uang dan mudah tersulut emosi jika keinginannya tidak dituruti. “Dia memang sering minta uang, kalau nggak dikasih, marah-marah,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada pembunuhan. Polisi mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan jika ada tanda-tanda kekerasan dalam keluarga agar bisa dicegah sebelum terjadi hal yang lebih fatal.

IG kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Polisi masih mendalami motif di balik tindakan pelaku. Selain faktor ekonomi dan konflik keluarga, penyidik juga akan memeriksa kondisi psikologis IG untuk memastikan apakah ada faktor lain yang memengaruhi tindakannya.(*)

Bagikan Berita:
Dapatkan Berita Update Menarik Lainnya dengan Kami

Reels instagram

You cannot copy content