BREBES, Brebesinfo.com – Menjelang bulan suci Ramadhan, Polres Brebes melalui Sat Samapta gencar melakukan razia minuman keras (miras) ilegal di berbagai wilayah. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan puasa.
Dalam razia terbaru yang digelar di Kecamatan Kersana, petugas berhasil menyita puluhan botol miras jenis ciu dari sebuah warung milik pedagang berinisial SG (59). Miras tersebut diketahui tidak memiliki izin edar resmi dan langsung diamankan oleh petugas.
Razia dipimpin oleh Kaurbinopsnal Sat Samapta Polres Brebes, Ipda Yusup Setyawan, bersama sejumlah anggota. Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 78 botol ciu disita dan dibawa ke Mapolres Brebes untuk proses pemusnahan.
Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kasat Samapta AKP Arifin Teguh Widodo menjelaskan, razia miras ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap gangguan keamanan yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol.
Menurutnya, miras sering menjadi pemicu tindak kriminal seperti perkelahian, tawuran, hingga kejahatan jalanan. Oleh karena itu, pihaknya rutin melakukan razia terutama menjelang Ramadhan demi menciptakan suasana yang aman dan kondusif.
“Razia miras ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya tawuran remaja serta menjaga ketertiban umum selama bulan puasa,” ujar AKP Arifin, Selasa (18/3/2025).
Terhadap pelaku, polisi memberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring) serta pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Sementara seluruh barang bukti miras disita untuk dimusnahkan.
Pihaknya berharap, tindakan tegas ini bisa memberikan efek jera dan mengurangi peredaran miras ilegal di Brebes. Selain itu, masyarakat juga diminta ikut berperan aktif menjaga lingkungannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas jual beli miras ilegal. Ini demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama,” pungkasnya.(*)