Wonosobo Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Ini Dia Lokasinya

WONOSOBO, Brebesinfo.com – Pemkab Wonosobo resmi menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah lokasi publik. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2024 dan mulai diberlakukan secara luas.

Beberapa lokasi yang ditetapkan sebagai KTR antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, kawasan pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, serta tempat kerja. Warga yang ingin merokok harus melakukannya di tempat yang sudah disediakan.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Wonosobo, Heriyono, mengatakan aturan ini bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat. Ia berharap kebijakan ini bisa diterapkan dengan baik.

“Peraturan ini bukan untuk melarang orang merokok, tapi mengatur agar asap rokok tidak mengganggu orang lain. Kami harap masyarakat bisa memahami dan mematuhinya,” kata Heriyono di Aroma Resto Wonosobo, Selasa (4/2/2025).

Ia menegaskan bahwa aturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok, terutama bagi perokok pasif yang tidak merokok tapi ikut terkena asapnya.

Menurutnya, kesadaran masyarakat perlu terus ditingkatkan agar lingkungan yang lebih tertib dan sehat bisa tercipta. Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting.

Dinkes Wonosobo juga akan menggencarkan sosialisasi agar masyarakat memahami aturan ini dengan baik. Selain itu, pengawasan akan diperketat di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan sebagai KTR.

“Kami juga mendorong peran aktif masyarakat dalam mengampanyekan kawasan bebas rokok. Jika ada pelanggaran, kami harap warga bisa saling mengingatkan,” ujarnya.

Heriyono menambahkan bahwa kebijakan ini bukan hanya tentang kesehatan, tetapi juga tentang kenyamanan bersama. Dengan KTR, diharapkan interaksi sosial bisa lebih nyaman tanpa gangguan asap rokok.

Ia pun mengajak semua pihak untuk mendukung aturan ini demi lingkungan yang lebih sehat dan tertib. Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesadaran masyarakat.

Dengan diterapkannya KTR, Pemkab Wonosobo berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya rokok dan mendukung terciptanya lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman.(*)

Bagikan Berita:
Dapatkan Berita Update Menarik Lainnya dengan Kami

Reels instagram

You cannot copy content