343 Daerah Wajib Kelola Sampah, Menteri LH: Kalau Tidak, Bisa Kena Sanksi

Foto : Antara 

JAKARTA, Brebesinfo.com – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa 343 kabupaten dan kota di Indonesia wajib mengelola sampah secara serius. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Kebijakan ini bersifat wajib dan harus diterapkan oleh seluruh pemerintah daerah,” kata Hanif, Selasa (15/4/2025), dikutip dari Antara.

Hanif menjelaskan, pengelolaan sampah menjadi bagian dari target nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.

“Namun, hingga saat ini capaian baru sekitar 39 persen,” ujarnya.

Pemerintah pusat menargetkan pengelolaan sampah bisa mencapai 50 persen pada tahun ini. Untuk itu, pemerintah daerah diminta bekerja lebih serius menangani sampah di wilayahnya masing-masing.

“Semua sedang berupaya menyelesaikan persoalan sampah,” ucap Hanif.

Ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah yang tidak melaksanakan kebijakan ini bisa dikenai sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa teguran administratif hingga pidana.

“Ketidakpatuhan terhadap kebijakan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana,” tegasnya.

Sebagai contoh daerah yang berhasil, Hanif menyebut pengelolaan sampah di Kota Balikpapan. Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Manggar di kota tersebut dinilai menjadi yang terbaik saat ini.

“Pengelolaan sampah di Balikpapan termasuk yang paling baik. Bahkan, dalam tiga bulan ke depan, kami prediksi akan lebih berkembang,” katanya.

TPAS Manggar sudah dilengkapi dengan fasilitas modern seperti pengolahan air limbah, pusat pemilahan sampah, hingga kafe edukatif yang bekerja sama dengan PT Pertamina Hulu Mahakam. Pemerintah juga akan bekerja sama dengan Kementerian PUPR agar Balikpapan bisa menjadi contoh nasional dalam pengelolaan sampah.

“Pengelolaan sampah harus menjadi pilar dalam membangun peradaban Indonesia yang bersih, sebelum kita memasuki era negara maju 2045,” pungkas Hanif.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *