Jakarta, Brebesinfo.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pembacaan putusan atas lima perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Senin, 20 Januari 2025. Sidang akan berlangsung di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, mulai pukul 10.00 WIB. Informasi ini disampaikan melalui situs resmi dan platform media sosial DKPP RI.
Dari lima perkara yang akan diputuskan, salah satunya melibatkan Ketua dan anggota KPU serta Bawaslu Kabupaten Brebes, yang terdaftar dalam Perkara Nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024. Perkara ini menjadi sorotan publik, mengingat Brebes merupakan salah satu daerah penting dalam pelaksanaan Pemilu.
Selain itu, terdapat empat perkara lainnya, yaitu:
1.Perkara Nomor 212-PKE-DKPP/IX-2024, dengan teradu Ketua dan anggota KPU Kabupaten Sukabumi, Ketua dan anggota KPU Provinsi Jawa Barat, serta Ketua dan anggota Bawaslu Jawa Barat.
2. Perkara Nomor 210-PKE-DKPP/IX/2024, dengan teradu Ketua dan anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir.
3. Perkara Nomor 276-PKE-DKPP/XI/2024, dengan teradu Ketua dan anggota KPU Kabupaten Batang.
4. Perkara terkait Ketua dan anggota KPU Kabupaten Banjar (nomor perkara tidak tercantum).
Sidang pembacaan putusan ini dapat disaksikan secara langsung melalui kanal YouTube dan Facebook resmi DKPP.
DKPP memastikan seluruh proses berjalan transparan sesuai dengan prinsip keadilan. “Putusan yang akan dibacakan merupakan hasil kajian dan pertimbangan mendalam berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,” tulis DKPP dalam keterangan resminya.
Sidang ini akan menjadi momen penting untuk menegakkan integritas penyelenggara Pemilu, terutama menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 yang semakin dekat. Publik diharapkan dapat menyaksikan jalannya sidang untuk memastikan akuntabilitas penyelenggara Pemilu tetap terjaga.(*)