Breaking News, Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Dicopot, DKPP: Langgar Etik Berat

Sidang pembacaan putusan yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube DKPP RI. Senin (20/1/2025)

JAKARTA, Brebesinfo.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi mencopot Ketua KPU Kabupaten Brebes, Manja Lestari Damanik, dan Ketua Bawaslu Brebes, Trio Pahlevi. Keduanya terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Sidang yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube DKPP RI itu memutuskan pemberhentian keduanya dari jabatan ketua masing-masing.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada teradu 1, Manja Lestari Damanik, selaku Ketua merangkap anggota KPU Brebes, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.

Hal serupa dijatuhkan kepada Trio Pahlevi. “Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada teradu 5, Trio Pahlevi, selaku Ketua merangkap anggota Bawaslu Brebes, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tambah Heddy.

Tak hanya dua ketua, lima komisioner KPU dan lima komisioner Bawaslu Brebes juga diadukan ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik. Dari total 10 komisioner, beberapa di antaranya juga menerima sanksi peringatan keras terakhir.

Nama-nama seperti Wahadi dan Aniq Kanafillah Aziz dari KPU Brebes mendapat peringatan keras terakhir, sementara Taufik ZE dijatuhi peringatan keras. Namun, Mochamad Muarofah dinyatakan tidak bersalah dan direhabilitasi namanya.

Sementara itu, empat anggota Bawaslu Brebes, yakni Karnodo, Hadi Asfuri, Amir Fudin, dan Rudi Raharjo, hanya mendapat peringatan.

DKPP juga memerintahkan Divisi KPU dan Bawaslu RI untuk segera melaksanakan putusan ini dalam waktu tujuh hari. Selain itu, Sekjen KPU diminta melakukan pemeriksaan terhadap sekretaris dan jajaran sekretariat KPU Brebes.

Hingga berita ini diturunkan, Manja Lestari Damanik dan Trio Pahlevi belum memberikan pernyataan terkait keputusan ini.(*)

Bagikan Berita:
Dapatkan Berita Update Menarik Lainnya dengan Kami

Reels instagram

You cannot copy content