JAKARTA, Brebesinfo.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua kepada tiga penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin (20/1/2025).
Ketiga penyelenggara yang diberhentikan dari jabatannya adalah Masjidah (Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir), Manja Lestari Damanik (Ketua KPU Kabupaten Brebes), dan Trio Pahlevi (Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Masjidah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Heddy Lugito.
DKPP menyatakan Masjidah tidak melakukan pengecekan sistem informasi partai politik (SIPOL) terhadap calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Akibatnya, satu anggota PPK dan 50 anggota PPS yang tidak memenuhi syarat terlibat dalam Pilkada 2024 di Ogan Ilir.
DKPP juga menjatuhkan sanksi serupa kepada Manja Lestari Damanik dan Trio Pahlevi. Kedua penyelenggara ini dinilai melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dalam sidang ini, DKPP memutus lima perkara yang melibatkan 44 penyelenggara Pemilu. Sanksi yang dijatuhkan meliputi 22 Peringatan, 3 Peringatan Keras, 4 Peringatan Keras Terakhir, dan 3 Pemberhentian dari Jabatan Ketua. Sementara itu, 15 orang dinyatakan tidak bersalah dan direhabilitasi.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dengan anggota majelis J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.(*)