BANGKA BELITUNG, Brebesinfo.com – Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Hendro Pandowo, marah besar setelah mendengar laporan dugaan perampasan ponsel wartawan oleh Kasatlantas Polres Bangka Barat, Iptu Tri Farina. Insiden itu terjadi saat peliputan Operasi Keselamatan Menumbing 2025 di Mentok, Kamis (13/2/2025).
Kapolda menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius yang mencoreng citra kepolisian dan merusak hubungan dengan media. Ia menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Ini masalah serius. Kami selalu mencontohkan bagaimana membangun hubungan baik dengan masyarakat dan media. Saya sangat marah,” ujar Hendro.
Peristiwa ini bermula saat Agus Ervanto, wartawan Wowbabel.com, sedang meliput razia Operasi Keselamatan Menumbing 2025 di Simpang Pemda, Bangka Barat, pada Kamis (13/2/2025).
Ia mengaku sudah meminta izin kepada petugas piket sebelum mengambil gambar. Namun, tiba-tiba Kasatlantas Polres Bangka Barat, Iptu Tri Farina, datang dan langsung merampas ponselnya.
Tidak hanya itu, seluruh foto dan video hasil liputannya juga dihapus. “Saya sudah izin dengan petugas, tapi Kasatlantas tiba-tiba datang, merampas HP saya, dan menghapus semua foto dan video,” kata Agus.
Setelah insiden tersebut mencuat ke publik, Kapolda langsung memanggil Kabid Propam Polda Babel, Kombes Ferdi, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kasatlantas Bangka Barat.
“Saya pastikan kasus ini akan ditindaklanjuti. Kabid Propam sudah saya panggil untuk melakukan pemeriksaan,” tegas Kapolda.
Kapolda juga menyampaikan permohonan maaf kepada Agus Ervanto, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pangkalpinang, serta seluruh jurnalis di Bangka Belitung.
Ia menegaskan bahwa media adalah mitra strategis kepolisian dalam menjaga keamanan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Saya mohon maaf atas kejadian ini. Wartawan adalah mitra penting bagi kami,” ujarnya.
AJI Pangkalpinang mengecam dugaan perampasan ponsel wartawan ini. Mereka menilai tindakan itu sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah dan Humas Polres Bangka Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini.(*)
Sumber : Timelines