Kasus Firli Bahuri Bisa Berpindah ke Kortastipidkor, Ini Pertimbangannya

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo

JAKARTA, Brebesinfo.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membuka peluang mengambil alih kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Saat ini, kasus tersebut masih ditangani Polda Metro Jaya, namun ada kemungkinan pergeseran kewenangan.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa penyidikan tetap berjalan sesuai prinsip due process of law. Menurutnya, pihaknya masih mencermati jalannya proses hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kami melihat perkembangannya dan akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. Jika diperlukan, kasus ini bisa ditarik ke Kortastipidkor,” ujar Cahyono, Kamis (13/2/2025).

Firli Bahuri sebelumnya telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, namun tidak hadir. Polri kini mempertimbangkan opsi pemanggilan ulang atau tindakan hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Cahyono menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional. Ia juga memastikan bahwa penyidik memiliki kapasitas yang cukup untuk mengusut tuntas perkara tersebut.

Menurutnya, semua keputusan yang diambil dalam penyidikan tetap berpegang pada asas keadilan dan transparansi. Polri akan memastikan setiap langkah hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kasus ini tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan kami pastikan akan diusut hingga tuntas,” tutup Cahyono.(*)

Bagikan Berita:
Dapatkan Berita Update Menarik Lainnya dengan Kami

Reels instagram

You cannot copy content