KEBUMEN, Brebesinfo.com – Satresnarkoba Polres Kebumen menangkap seorang pemuda berinisial IN (45), warga Perumahan Graha Mahardhika 2, Kelurahan Selang, Kebumen. IN diamankan polisi pada Kamis (26/12/2024) malam sekitar pukul 20.30 WIB di rumahnya.
Kasatresnarkoba Polres Kebumen, AKP Heru Sanyoto, menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. “Informasi dari warga langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” ujar Heru, Selasa (31/12/2024).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dalam plastik klip bening, dua alat hisap sabu dari botol bekas, sebuah ponsel, dan sepeda motor matic. Barang bukti ini kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kebumen, AKBP Recky, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. “Kerja sama dengan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga keamanan lingkungan dari ancaman narkoba,” kata Recky.
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penangkapan ini juga disebut menjadi bukti komitmen Polres Kebumen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Masyarakat kami imbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kami akan terus menggelar operasi untuk membersihkan Kebumen dari ancaman narkoba,” pungkas Heru.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menjauhi narkoba. Selain penegakan hukum, Polres Kebumen juga aktif mengedukasi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika.(*)