JAKARTA, Brebesinfo.com – Aktris Nikita Mirzani resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Selain Nikita, asistennya, Ismail, juga ditahan terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indardi, mengatakan bahwa keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

“NM (Nikita Mirzani) dan IM (Ismail) sudah resmi ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa Nikita dan Ismail dalam sesi pemeriksaan yang berlangsung cukup lama. Nikita diperiksa sejak pukul 11.00 WIB dan mendapat total 109 pertanyaan dari penyidik.
Sementara itu, asistennya, Ismail, juga menjalani pemeriksaan intensif. Ia mendapatkan 99 pertanyaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ade Ary menegaskan bahwa polisi masih terus mengembangkan kasus ini. “Penyidik terus melakukan pendalaman dan melengkapi berkas-berkas terkait peristiwa a quo,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan seseorang yang mengaku menjadi korban pengancaman dan pemerasan oleh Nikita Mirzani dan asistennya. Setelah penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Pihak kepolisian belum mengungkap secara detail mengenai motif dan kronologi lengkap kasus ini. Namun, Ade Ary memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional.
“Kami masih mendalami motif di balik kasus ini. Semua akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Penahanan Nikita Mirzani menambah daftar panjang kontroversi yang melibatkan dirinya. Sebelumnya, ia beberapa kali tersangkut kasus hukum, baik terkait pencemaran nama baik maupun perselisihan dengan sejumlah pihak.
Kini, dengan status sebagai tersangka dan menjalani masa tahanan, Nikita Mirzani dan tim kuasa hukumnya diperkirakan akan mengajukan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan upaya penangguhan penahanan.(*)