Pemilik Kendaraan Wajib Tahu! Ini Cara Konfirmasi Tilang ETLE

JAKARTA, Brebesinfo.com – Jika kendaraan Anda terekam melakukan pelanggaran oleh sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Anda harus segera melakukan konfirmasi. Jika tidak, STNK kendaraan bisa diblokir, sehingga tidak bisa diperpanjang sebelum denda tilang dibayar.

Apa Itu Tilang ETLE?

ETLE adalah sistem tilang elektronik yang menggunakan kamera canggih untuk merekam pelanggaran lalu lintas. Kamera ini dipasang di berbagai titik jalan dan otomatis menangkap gambar kendaraan yang melanggar aturan, seperti:
✅ Tidak memakai sabuk pengaman
✅ Menggunakan ponsel saat berkendara
✅ Melanggar lampu merah
✅ Melebihi batas kecepatan
✅ Tidak memakai helm (bagi pengendara motor)

Cara Konfirmasi Tilang ETLE Secara Online

Konfirmasi tilang bisa dilakukan dengan mudah melalui website resmi: https://konfirmasi-etle.polri.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka website ETLE dan pilih menu “Cek Data”.
  2. Masukkan nomor referensi yang tertera di surat tilang dan nomor polisi kendaraan.
  3. Cek detail pelanggaran yang terekam oleh sistem.
  4. Konfirmasi kepemilikan kendaraan dan identitas pengemudi sesuai data yang diminta.
  5. Jika kendaraan dipinjam orang lain saat pelanggaran terjadi, pemilik tetap wajib melakukan konfirmasi.

Batas Waktu Konfirmasi

Pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi dalam waktu maksimal 8 hari setelah pelanggaran terjadi. Jika tidak, STNK akan diblokir.

Tahapan Proses Tilang ETLE

  1. Kamera ETLE merekam pelanggaran lalu lintas.
  2. Petugas melakukan verifikasi data kendaraan dan pelanggaran.
  3. Surat tilang dikirim ke alamat pemilik kendaraan dalam maksimal 3 hari.
  4. Pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi dalam 5 hari setelah surat diterima.
  5. Jika benar melanggar, denda tilang harus dibayar dalam 7 hari setelah kode tilang diberikan.

Cara Bayar Denda Tilang

Jika Anda terbukti melakukan pelanggaran, pembayaran denda dapat dilakukan melalui:
✅ Bank BRI via ATM, mobile banking, atau teller
✅ Kode BRIVA yang diberikan setelah konfirmasi tilang
✅ Gerai resmi yang bekerja sama dengan Polri

Jangan Abaikan Konfirmasi Tilang!

Jika Anda menerima surat tilang ETLE, segera lakukan konfirmasi agar tidak terkena sanksi lebih lanjut. Pastikan selalu mematuhi aturan lalu lintas untuk keamanan dan kenyamanan bersama.(*)