Polda Jateng Bongkar Kasus Besar Narkotika: 13,92 Kg Sabu dan 10.300 Ekstasi Diamankan

SEMARANG, Brebesinfo.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti 13,92 kg sabu dan 10.300 butir ekstasi. Dua tersangka, RT (39) dan MIA (31), yang diduga sebagai kurir, ditangkap bersama barang bukti yang disembunyikan di dalam interior mobil Daihatsu Sigra.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (2/1/2025) di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. “Kasus ini terungkap berkat informasi adanya pengiriman narkoba dari Pontianak ke Semarang menggunakan Kapal Dharma Kartika VII. Tim segera melakukan penyelidikan intensif,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Borobudur, Polda Jateng, Senin (6/1/2025).

Penelusuran polisi mengungkap perjalanan kedua tersangka sejak 22 Desember 2024 dari Surabaya ke Pontianak. Mereka menerima kiriman narkotika pada 30 Desember 2024 berupa 13 paket sabu dan 49 paket ekstasi. Barang haram itu disembunyikan di balik doortrim dan dashboard mobil untuk mengelabui petugas.

Pada 31 Desember 2024, keduanya berangkat menggunakan Kapal Dharma Kartika VII menuju Pelabuhan Tanjung Emas. Setibanya di Semarang, tim gabungan Ditresnarkoba dan Polsek KP3 langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 13 paket sabu seberat 13,92 kg, 49 paket ekstasi sebanyak 10.300 butir, 3 handphone, uang tunai Rp 1 juta, mobil Daihatsu Sigra, serta dokumen perjalanan,” ungkap Kombes Pol Anwar.

Berdasarkan keterangan RT, barang haram itu diperoleh dari seseorang atas perintah DK (DPO). Narkotika tersebut rencananya akan dikirimkan ke Surabaya. “Tersangka mengaku menerima uang transport sebesar Rp 20 juta. Namun, saat ditangkap, hanya tersisa Rp 1 juta,” tambahnya.

Hasil uji laboratorium menunjukkan barang bukti positif mengandung metamfetamina dan MDMA, yang tergolong narkotika golongan I. Dengan pengungkapan ini, polisi memperkirakan sekitar 79.900 jiwa terselamatkan dari ancaman narkoba.

Polda Jateng akan menjerat kedua tersangka dengan pasal-pasal berat dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Hukuman maksimal bagi pelaku meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 hingga 20 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Anwar.

Polda Jateng juga terus menggencarkan program Kampung Bebas Narkoba yang telah diterapkan di 1.040 desa/kelurahan. Selain itu, upaya edukasi dan rehabilitasi terus dilakukan untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah.

“Masyarakat diharapkan proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Bersama-sama, kita ciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba,” tutupnya.(*)

Bagikan Berita:
Dapatkan Berita Update Menarik Lainnya dengan Kami

Reels instagram

You cannot copy content