Polisi Tangkap Delapan Pelaku Penggelapan Mobil di Bandung, Sewa untuk Digadaikan

BANDUNG, Brebesinfo com – Polisi mengamankan delapan pelaku penggelapan mobil dengan modus menyewa kendaraan dari rental lalu menggadaikannya. Para pelaku ditangkap setelah penyelidikan selama 45 hari.

Kapolsek Cicendo, Kompol Dadang Gunawan, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban, seorang pemilik rental mobil di Jalan Otten, melaporkan kendaraannya yang tidak dikembalikan oleh penyewa berinisial HH.

“Pelaku pertama yang kami amankan adalah HH di wilayah Cianjur. Dia yang menyewa kendaraan langsung dari pemilik rental,” kata Kompol Dadang, dikutip dari Antaranews, Senin (10/3/2025).

Selain HH, polisi juga menangkap tujuh pelaku lainnya, yakni MH, AP, RI, AS, HS, FH, dan MTI. Mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penggelapan tersebut.

MM berperan membantu aksi kejahatan, sementara AP memalsukan data aplikasi agar identitas penyewa sulit dilacak. RI dan AS bertugas sebagai penghubung kepada HS, yang berperan sebagai pembeli kendaraan hasil penggelapan.

Setelah melakukan penelusuran, polisi akhirnya berhasil menemukan mobil rental yang digelapkan di Jakarta Barat.

“Kami pancing dan akhirnya berhasil mendapatkan unitnya dari dua tersangka yang berada di Jakarta Barat. Mobil terakhir digunakan oleh tersangka MIT,” ungkapnya.

Meski sudah mengamankan delapan orang, polisi masih mendalami apakah mereka bagian dari sindikat penggelapan mobil atau hanya beraksi secara individu.

“Saat ini belum bisa dipastikan apakah mereka sindikat atau bukan. Dari hasil pemeriksaan sementara, kedelapan pelaku ini tidak saling mengenal satu sama lain,” jelas Kompol Dadang.

Ia menambahkan, penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengetahui jumlah kejahatan yang telah dilakukan oleh para pelaku.

“Dari pengakuan mereka, ini adalah kali pertama melakukan tindak pidana ini, tapi kami akan dalami lebih lanjut,” katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 378 Jo 33 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.(*)

Bagikan Berita:
Dapatkan Berita Update Menarik Lainnya dengan Kami

Reels instagram

You cannot copy content