Polres Klaten Ungkap Kasus Pemalsuan Uang, Residivis Ditangkap di Pasar Ngebuk

KLATEN, Brebesinfo.com – Seorang residivis, M.H. (47), ditangkap oleh Tim Sat Reskrim Polres Klaten pada Minggu, 12 Januari 2025, setelah tertangkap mencoba membelanjakan uang palsu di Pasar Ngebuk, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, SH., SIK., MH., menjelaskan bahwa pelaku memberikan uang palsu pecahan Rp50.000 kepada pedagang ikan asin. Sang pedagang, S., langsung menyadari hal tersebut dan berteriak. M.H. berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh warga sekitar dan diserahkan kepada petugas Polsek Cawas.

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa M.H. membeli uang palsu melalui Facebook dan belajar membuatnya menggunakan printer Epson. Pelaku mencetak uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000, serta sempat bertransaksi dengan uang palsu senilai Rp300.000 di Pasar Ngebuk.

Barang bukti yang diamankan antara lain uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000, sepeda motor, serta printer Epson L3110 yang digunakan untuk mencetak uang palsu.

Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia Solo, Anang Dwi, memberikan edukasi kepada masyarakat tentang cara mengenali uang asli. Ia menjelaskan tiga langkah mudah: Dilihat, Diraba, dan Diterawang. Dengan cara ini, masyarakat dapat membedakan uang asli yang memiliki ciri khas seperti benang pengaman, cetakan yang terasa kasar, dan watermark yang jelas.

Pelaku, yang baru saja keluar dari penjara pada Januari 2024, dijerat dengan Pasal 36 ayat (1,2,3) jo Pasal 26 ayat (1,2,3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

Kapolres Klaten mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menerima uang, terutama di pasar tradisional. Jika menemukan uang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang. Polres Klaten juga bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk mengedukasi masyarakat tentang ciri-ciri uang asli dan cara mencegah peredaran uang palsu.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *