Polres Pemalang Gelar Sidang Etik, Briptu WR Dijatuhi Sanksi PTDH

PEMALANG, Brebesinfo.com – Polres Pemalang menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Briptu WR di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu (8/1/2025). Sidang yang dipimpin oleh AKBP Pranata itu memutuskan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Briptu WR atas pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

“Sidang KKEP menjatuhkan putusan dan sanksi PTDH terhadap Briptu WR, yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri,” ungkap Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo.

Kapolres menegaskan, institusinya tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, terutama yang menciderai kepercayaan masyarakat. Polres Pemalang, lanjutnya, berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme Polri.

“Keputusan ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota Polres Pemalang untuk senantiasa menjaga kehormatan, integritas, dan profesionalisme dalam bertugas,” ujarnya.

Kapolres juga mengingatkan pentingnya nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam pelaksanaan tugas. “Sebagai anggota Polri, kita harus menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut dan selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa,” imbuh AKBP Eko.

Putusan PTDH terhadap Briptu WR menjadi langkah nyata Polres Pemalang dalam menegakkan disiplin internal dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.(*)

Bagikan Berita:
Dapatkan Berita Update Menarik Lainnya dengan Kami

Reels instagram

You cannot copy content