Polri Bantah Isu Tilang Baru April 2025: Kendaraan Langsung Disita adalah Hoaks

JAKARTA, Brebesinfo.com – Kabar yang menyebut kendaraan akan langsung disita jika melanggar lalu lintas mulai April 2025 ramai beredar di media sosial. Namun, informasi tersebut dipastikan tidak benar dan dinyatakan sebagai hoaks oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menegaskan tidak ada aturan baru terkait penyitaan kendaraan.

“Seperti itu (hoaks),” ujar Brigjen Slamet saat dikonfirmasi, Senin (17/3/2025).

Slamet menjelaskan, hingga kini tidak ada perubahan aturan terkait tilang atau tindakan penegakan hukum lalu lintas. Korlantas Polri tetap menerapkan sistem yang ada dan berfokus pada pengoptimalan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Menurut dia, penegakan hukum lalu lintas kini lebih mengandalkan teknologi melalui ETLE, baik yang statis (kamera tetap) maupun mobile (kamera bergerak). Dengan sistem ini, penindakan dilakukan secara transparan dan efisien tanpa harus melakukan penyitaan kendaraan di tempat.

“Kami mengutamakan ETLE dalam proses penegakan hukum agar lebih efektif dan mengurangi potensi pelanggaran oleh oknum,” tegas Slamet.

Ia juga menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada kebijakan baru terkait penyitaan kendaraan secara langsung di lokasi pelanggaran lalu lintas.

Korlantas Polri pun meminta masyarakat agar tidak mudah percaya dengan kabar yang belum terverifikasi. Mereka mengingatkan pentingnya mencari informasi dari sumber resmi.

“Jangan mudah percaya. Cek dulu ke sumber yang bisa dipercaya,” kata Slamet.

Dengan adanya klarifikasi ini, pihak kepolisian berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi hoaks. Dukungan masyarakat terhadap penegakan hukum lalu lintas yang tertib dan sesuai aturan sangat diperlukan untuk menciptakan keselamatan bersama.(*)

Bagikan Berita:
Dapatkan Berita Update Menarik Lainnya dengan Kami

Reels instagram

You cannot copy content