BREBESINFO.COM,SEMARANG – Nama Kombes Pol Aris Supriyono, Kabid Propam Polda Jawa Tengah, menjadi perbincangan setelah berbeda pendapat dengan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, terkait kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMKN 4 Semarang.
Kombes Aris menegaskan bahwa penembakan yang dilakukan Aipda Robig Zaenudin terhadap Gamma bukan karena keterlibatan korban dalam tawuran, seperti yang disampaikan Irwan. Irwan sebelumnya menyebut Gamma sebagai anggota gangster yang sering terlibat aksi tawuran di Semarang.
Aris mengungkapkan bahwa rekaman CCTV yang diperoleh keluarga korban menunjukkan tidak ada tawuran saat insiden terjadi. Dalam rekaman tersebut, Aipda Robig terlihat menembak Gamma setelah merasa dipepet oleh motor korban.
Karier Kombes Aris Supriyono
Kombes Pol Aris Supriyono dikenal sebagai perwira dengan rekam jejak panjang di kepolisian. Lahir pada 23 Juni 1987, Aris lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 2000 dan telah memegang sejumlah posisi strategis.
Pada 2018-2020, Aris menjabat sebagai Kapolres Brebes. Ia kemudian memimpin Polres Jember di tahun 2020, sebelum dimutasi menjadi Wadirresnarkoba Polda Jawa Timur hingga 2022.
Karier Aris berlanjut ke luar Pulau Jawa saat ia ditugaskan menjadi Dirresnarkoba Polda Lampung. Setelah itu, ia kembali ke Jawa dan bertugas sebagai Kapolresta Sleman di DIY pada 2022. Pada 2023, Aris diangkat sebagai Kabid Propam Polda Jawa Tengah.
Kontroversi Kasus Penembakan Gamma
Kasus penembakan Gamma mencuat setelah muncul dua versi pernyataan dari pihak kepolisian. Kombes Irwan menyebut Gamma sebagai anggota gangster, namun klaim ini diragukan banyak pihak karena minimnya bukti.
Kombes Aris mengambil langkah berbeda dengan menekankan bukti CCTV yang ditemukan keluarga korban. Menurut Aris, rekaman itu menunjukkan insiden penembakan tidak berkaitan dengan tawuran, melainkan tindakan individu dari Aipda Robig.
Langkah Aris ini dianggap sebagai upaya untuk mengungkap fakta berdasarkan bukti yang ada. Sikap tegasnya diharapkan dapat memberi keadilan bagi korban dan keluarganya, sekaligus menjadi refleksi bagi institusi kepolisian.