JAKARTA, Brebesinfo.com – Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menjelaskan alasan rapat pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI digelar di Hotel Fairmont Jakarta, bukan di Gedung DPR Senayan. Ia menegaskan bahwa rapat di luar DPR diperbolehkan asalkan ada izin dari pimpinan.
“Itu diatur di Tata Tertib Pasal 254, dan rapat ini sudah mendapat izin dari pimpinan DPR,” kata Indra, Sabtu (15/3).
Indra menjelaskan, rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TNI memiliki tingkat urgensi tinggi. Rapat ini juga berlangsung intensif dan bisa sampai larut malam, sehingga membutuhkan tempat yang nyaman dan mendukung.
“Karena rapat bisa selesai dini hari, jadi perlu tempat istirahat agar paginya bisa langsung lanjut rapat lagi,” ujarnya.
Hotel Fairmont dipilih karena sudah bekerja sama dengan DPR. Menurut Indra, kerja sama itu membuat harga sewa kamar menjadi lebih murah karena ada potongan harga.
“Jadi bukan semata-mata karena mewah, tapi karena tempatnya mendukung kelancaran rapat dan dapat harga khusus,” tambah Indra.
Namun, penggunaan hotel bintang lima tetap menuai sorotan. Berdasarkan situs resmi Hotel Fairmont Jakarta, harga kamar per malam berkisar antara Rp 2,6 juta hingga Rp 4,6 juta.
Indra menanggapi kritik tersebut dengan menyebut DPR memang terdampak efisiensi anggaran sebesar 50 persen. Tapi, DPR masih punya dana cadangan yang bisa digunakan untuk kegiatan penting seperti pembahasan RUU.
“Untuk RUU strategis seperti RUU TNI, kami masih punya anggaran. Ini bagian dari target legislasi DPR,” jelasnya.
Beberapa pasal penting yang dibahas dalam RUU TNI antara lain Pasal 7 tentang tugas pokok TNI, Pasal 47 soal penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, dan Pasal 53 mengenai batas usia pensiun.
Indra berharap masyarakat memahami bahwa rapat ini bertujuan menyelesaikan RUU penting demi kepentingan negara.(*)