JAKARTA, Brebesinfo.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat perintah kepada kementerian dan lembaga untuk memangkas anggaran di 16 pos belanja. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam surat bernomor S-37/MK.02/2025, Menkeu menetapkan total efisiensi anggaran sebesar Rp256,1 triliun. Pemangkasan dilakukan dengan persentase yang berbeda-beda, tergantung jenis belanja.
Beberapa pos yang mendapat pemangkasan terbesar adalah alat tulis kantor (90%), percetakan dan suvenir (75,9%), serta sewa gedung, kendaraan, dan peralatan (73,3%). Anggaran untuk kegiatan seremonial juga dipotong 56,9%, sedangkan perjalanan dinas dikurangi 53,9%.
Selain itu, anggaran untuk rapat dan seminar dipangkas 45%, jasa konsultan 45,7%, serta kajian dan analisis 51,5%. Honor output kegiatan dan jasa profesi juga dikurangi sebesar 40%.
Beberapa pos lainnya yang terkena efisiensi adalah peralatan dan mesin (28%), diklat dan bimtek (29%), serta infrastruktur (34,3%). Sementara itu, pemeliharaan dan perawatan hanya dikurangi 10,2%, bantuan pemerintah 16,7%, dan lisensi aplikasi 21,6%.
Menkeu menegaskan bahwa pemangkasan ini tidak berlaku untuk belanja pegawai dan bantuan sosial. Namun, kementerian dan lembaga harus memastikan bahwa efisiensi anggaran dilakukan sesuai ketentuan.
Para menteri dan pimpinan lembaga diminta menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR. Setelah itu, mereka harus melaporkan hasilnya ke Kementerian Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran.
Batas waktu penyampaian laporan adalah 14 Februari 2025. Jika kementerian atau lembaga belum menyerahkan laporan hingga tenggat waktu, Kemenkeu dan DJA akan mencantumkan pemangkasan anggaran secara mandiri dalam DIPA.(*)