TNI Tetapkan Dua Anggotanya sebagai Tersangka Penembakan Polisi di Lampung

LAMPUNG, Brebesinfo.com – Dua prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung. Mereka adalah Kopda B dan Peltu L.

Danpuspom TNI, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, menyatakan status tersangka ditetapkan setelah hasil investigasi tim gabungan.

“Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak 23 Maret 2025,” ujar Eka dalam konferensi pers, Selasa (25/3/2025).

Hasil penyelidikan menunjukkan Kopda B mengakui telah menembak tiga anggota polisi. Setelah kejadian, ia melarikan diri dan membuang senjata yang digunakan.

Sementara itu, Peltu L ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pengelolaan perjudian sabung ayam di lokasi kejadian.

“Kopda B dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sedangkan Peltu L dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” jelas Eka.

TNI menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi anggotanya yang melanggar hukum.

“Siapa pun yang terlibat tindak pidana akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Insiden ini terjadi pada pertengahan Maret 2025 di sebuah lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam. Ketiga polisi yang menjadi korban mengalami luka tembak serius.

TNI masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Oditurat Militer untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

Related Posts

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *