UMP 2025 Jawa Tengah Paling Murah se-Indonesia, Cuma Segini

Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz.(Foto : Sumber Ig Disnakertrans Jateng)

BREBESINFO.COM, SEMARANG – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah untuk tahun 2025 akhirnya diumumkan. Pengumuman dilakukan pada Rabu malam (11/12/2024), sesuai batas akhir wajib penetapan dan pengumuman UMP 2025.
Seperti provinsi lain, Jawa Tengah juga menetapkan kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 6,5% dari UMP tahun 2024.

Kenaikan ini sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang juga telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang ditetapkan dan berlaku pada tanggal 4 Desember 2024.

“Bahwa UMP Jawa Tengah tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar 6,5 % atau Rp132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana dalam keterangan di situs resmi Pemprov Jawa Tengah.

“Penetapan UMP tahun 2025 ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap Undang-Undang Cipta Kerja , yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025,” jelasnya.

Dengan penetapan ini, UMP Jawa Tengah jadi upah minimum terendah di antara seluruh provinsi yang sudah menetapkan UMP tahun 2025. Provinsi Sumatra Utara, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan terpantau belum menetapkan-mengumumkan UMP tahun 2025.

35 provinsi yang menetapkan dan mengumumkan UMP berlaku untuk tahun 2025.

Berikut daftar 35 provinsi di Indonesia yang sudah menetapkan UMP 2025:
UMP Kalimantan Tengah Naik 6,5% atau Rp 212.005,04 dari Rp 3.261.616,00 menjadi Rp 3.473.621,04 (Keputusan Gubernur)
UMP Kalimantan Utara Naik 6,5% atau Rp 218.507 dari Rp 3.361.653 menjadi Rp 3.580.160 (Keputusan Gubernur)
UMP Kalimantan Barat Naik 6,5% atau Rp 175.669 dari Rp 2.702.616 menjadi Rp 2.878.285 (Keputusan Gubernur)
UMP Kalimantan Timur Naik 6,5% atau Rp 218.456 dari Rp 3.360.858 menjadi Rp 3.579.314 (Keputusan Dewan Pengupahan)
UMP Kalimantan Selatan naik 6,5% atau Rp 213.382 dari Rp 3.282.812 menjadi Rp 3.496.194 (Keputusan Dewan Pengupahan)

UMP Sulawesi Tenggara Naik 6,5% atau Rp 187.587 dari Rp 2.885.964 menjadi Rp 3.073.551 (Keputusan Gubernur)
UMP Sulawesi Tengah Naik 6,5% atau Rp 178.302 dari Rp 2.736.698 menjadi Rp 2.915.000 (Keputusan Dewan Pengupahan)
UMP Sulawesi Selatan Naik 6,5% atau Rp 223.229 dari Rp 3.434.298 menjadi Rp 3.657.527 (Keputusan Gubernur)
UMP Gorontalo Naik 6,5% atau Rp 209.413 dari Rp 3.012.318 menjadi Rp 3.221.731 (Keputusan Gubernur)
UMP Sulawesi Utara Naik 6,5% atau Rp 230.425 dari Rp 3.545.000 menjadi Rp 3.775.425 (Keputusan Gubernur)
UMP Sulawesi Barat Naik 6,5% atau Rp 189.471 dari Rp 2.914.958,08 menjadi Rp 3.104.430 (Keputusan Gubernur)

UMP Aceh Naik 6,5% atau Rp 224.944 dari Rp 3.460.672 naik menjadi Rp 3.685.616 (Keputusan Dewan Pengupahan)
UMP Sumatera Selatan Naik 6,5% atau Rp 224.697 dari Rp 3.456.874 menjadi Rp 3.681.571 (Keputusan Dewan Pengupahan)
UMP Sumatera Barat Naik 6,5% atau Rp 182.744 dari Rp 2.811.449 menjadi Rp 2.994.193 (Keputusan Gubernur)
UMP Riau Naik 6,5% atau Rp 214.151.22 dari Rp 3.294.625 Rp 3.508.776,22 (Keputusan Gubernur)
UMP Lampung Naik 6,5% atau Rp 176.573 dari Rp 2.716.497 menjadi Rp 2.893.070 (Keputusan Dewan Pengupahan)
UMP Bengkulu Naik 6,5% atau Rp 162.960 dari Rp 2.507.079 menjadi Rp 2.670.039 (Keputusan Gubernur)
UMP Jambi Naik 6,5% atau Rp 197.412 dari Rp 3.037.122 menjadi Rp 3.234.535 (Keputusan Gubernur)
UMP Kepulauan Riau Naik 6,5% atau Rp 221.161 dari Rp 3.402.492 menjadi Rp 3.623.653
UMP Bangka Belitung Naik 6,5% dari Rp 3.640.000 menjadi Rp 3.876.600 (Keputusan PJ Gubernur)

UMP Banten Naik 6,5% dari Rp 2.727.812 menjadi Rp2.905.119,90
UMP Jakarta Naik 6,5% atau Rp 329.380 dari Rp 5.067.381 menjadi Rp 5.396.761 (Keputusan PJ Gubernur)
UMP Jawa Barat Naik 6,5% Rp 133.737 dari Rp 2.057.495 menjadi Rp 2.191.232 (Keputusan PJ Gubernur)
UMP Jawa Timur Naik 6,5% atau Rp 140.741 dari Rp 2.165.244,30 menjadi Rp 2.305.985 (Keputusan Gubernur)
UMP Yogyakarta Naik 6,5% dari Rp 2.125.897,61 menjadi Rp 2.264.080,95 (Keputusan Gubernur)
UMP Jawa Tengah naik 6,5% jadi RpRp2.169.349 (Keputusan PJ Gubernur)

UMP Bali Naik 6,5% atau Rp 182.828 dari Rp 2.813.672 menjadi Rp 2.996.500 (Keputusan Gubernur)
UMP NTB Naik 6,5% atau Rp 158.864 dari Rp 2.444.067 menjadi Rp 2.602.931 (Keputusan Dewan Pengupahan)
UMP NTT Naik 6,5% atau Rp 142.143 dari Rp 2.186.826 menjadi Rp 2.328.969 (Keputusan Gubernur)

UMP Maluku Utara Naik 6,5 persen atau Rp208.000 dari Rp3,200.000 menjadi Rp3.408.000 (Keputusan PJ Gubernur)
UMP Maluku Naik 6,5% atau Rp 191.747 dari Rp 2.949.953 menjadi Rp 3.141.700 (Keputusan Gubernur)
UMP Papua Barat Naik 6,5% Rp 221.500 dari Rp 3.393.500 menjadi Rp 3.615.000 (Keputusan Dewan Pengupahan)
UMP Papua Naik 6,5% atau Rp 261.578 dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp4.285,850 (Keputusan Dewan Pengupahan)
UMP Papua Tengah Naik 6,5% Rp 261.578 dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.848 (Keputusan Gubernur)
UMP Papua Barat Daya naik 6,5% jadi Rp3.614.000 (Keputusan Gubernur).

Data tersebut dirangkum per hari ini, Minggu malam (15/12/2024), pukul 21.40 WIB. (*)

Bagikan Berita:
Dapatkan Berita Update Menarik Lainnya dengan Kami

Reels instagram

You cannot copy content