Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus, saat rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri di ruang rapat Komisi II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
JAKARTA, Brebesinfo.com – Anggota Komisi II DPR RI, Dedi Sitorus, menyoroti tindakan mutasi ASN besar-besaran yang dilakukan oleh Penjabat (PJ) Kepala Daerah menjelang Pemilu. Padahal, aturan tegas melarang hal tersebut.
Dedi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008, perubahan atas PP Nomor 6 Tahun 2005. Dalam Pasal 132A disebutkan, PJ Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan keputusan pejabat sebelumnya, hingga mengeluarkan kebijakan yang bertentangan.
“Setahu saya, kepala daerah definitif saja dilarang melakukan mutasi enam bulan sebelum Pemilu. Tapi, kemarin banyak PJ Kepala Daerah melakukan mutasi besar-besaran sebulan sebelum Pemilu. Apa konsekuensi hukum atas keputusan itu? Siapa yang bertanggung jawab?” ujar Dedi dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri di Senayan, Rabu (22/1/2025).
Ia juga mempertanyakan keabsahan keputusan tersebut dan siapa yang memiliki kewenangan untuk menilai atau membatalkannya. Menurutnya, tindakan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak merit system dan transparansi birokrasi.
“Bahkan setelah Pilkada, sering terjadi mutasi pegawai karena alasan politik, seperti tidak satu garis. Ini sangat berbahaya. Kita ingin birokrasi berbasis merit system yang dikelola transparan,” tegas politisi PDIP itu.
Dedi juga menyoroti potensi masalah anggaran yang bisa dimainkan PJ Kepala Daerah. Akibatnya, kepala daerah definitif yang terpilih melalui Pilkada kesulitan menjalankan visi-misinya sesuai RPJMD.
“Ini perlu evaluasi serius dari Pak Mendagri. Supaya ke depan tidak terjadi lagi. Kita ingin memiliki adab demokrasi yang baik,” tutup Dedi.(*)