KPK Tahan Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

JAKARTA, Brebesinfo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Kamis (20/2/2025). Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OJ).

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Hasto tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Ia sempat dihadirkan dalam konferensi pers sebagaimana tersangka lainnya.

Proses pemeriksaan dan penahanan Hasto diwarnai aksi demonstrasi dari seratusan simpatisan PDIP yang memadati kantor KPK. Sejumlah kader senior PDIP, seperti Ribka Tjiptaning, Komarudin Watubun, Deddy Sitorus, dan Guntur Romli turut hadir untuk memberikan dukungan.

Dalam menjalani proses hukum, Hasto didampingi oleh tim penasihat hukum PDIP. Tim ini terdiri dari sejumlah pengacara ternama, di antaranya Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, dan Patra Zen.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto serta Wakapolda Brigjen Djati Wiyoto turut hadir di Gedung KPK untuk memantau jalannya pemeriksaan dan pengamanan.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka bersama advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Selain kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut mengurus PAW anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari. Selain pasal suap, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.

Hasto diduga membocorkan informasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada awal 2020 yang menyasar Harun Masiku. Ia disebut meminta Harun segera merendam ponselnya dan melarikan diri.

Tak hanya itu, Hasto diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan penyidik KPK. Selain itu, ia juga dituding mengumpulkan sejumlah saksi untuk mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Hasto sempat berusaha menggugurkan status tersangkanya dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Djuyamto pada Kamis (13/2/2025).

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima karena perkaranya mencakup dua dugaan tindak pidana, yakni suap dan perintangan penyidikan, yang seharusnya diajukan secara terpisah.

Atas dasar itu, Hasto kemudian mengajukan dua permohonan praperadilan baru pada Senin, 17 Februari lalu. Proses hukum masih terus berjalan, sementara KPK menyatakan akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.(*)

Bagikan Berita:
Dapatkan Berita Update Menarik Lainnya dengan Kami

Reels instagram

You cannot copy content