BREBES, Brebesinfo.com – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mencopot Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik, dan Ketua Bawaslu Brebes, Trio Pahlevi, dari jabatan ketua menuai reaksi keras. Salah satu pengadu dalam kasus ini, Muamar Riza Pahlevi, meminta keduanya tidak hanya dicopot dari jabatan, tetapi juga dikeluarkan sepenuhnya dari keanggotaan KPU dan Bawaslu.
“Seharusnya mereka dipecat total, tidak hanya dari jabatan ketua. Bahkan, tiga anggota KPU lain yang hanya diberi peringatan keras terakhir juga layak dipecat. Fakta persidangan jelas menunjukkan pelanggaran berat,” kata Riza, Kamis (23/1/2025).
Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi suara Pemilu 2024. Para komisioner diduga menginstruksikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menambah suara partai tertentu. Tindakan ini juga disertai praktik suap.
Sebanyak lima komisioner KPU dan lima komisioner Bawaslu Brebes periode 2024-2029 pun diadukan ke DKPP oleh Riza, Yunus Awaludin Zaman (mantan anggota Bawaslu Brebes), dan seorang warga Brebes bernama Karno Roso.
Dalam putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi yang berbeda-beda. Ketua KPU Brebes, Manja Lestari, dan Ketua Bawaslu Brebes, Trio Pahlevi, dicopot dari jabatan mereka. Anggota KPU lainnya, Wahadi dan Aniq Kanafillah Aziz, diberi peringatan keras terakhir, sedangkan Taufik ZE hanya mendapat peringatan keras. Nama Mochamad Muarofah direhabilitasi karena tidak terbukti bersalah.
Di pihak Bawaslu, Trio Pahlevi menjadi satu-satunya yang kehilangan jabatan. Empat anggota lainnya, Karnodo, Hadi Asfuri, Amir Fudin, dan Rudi Raharjo, hanya dijatuhi sanksi peringatan.
Riza mengaku kecewa dengan putusan DKPP yang dianggapnya terlalu ringan. Menurutnya, sanksi pemberhentian dari jabatan saja tidak cukup untuk memberikan efek jera.
“Ini jadi pelajaran penting bagi masyarakat Brebes untuk menilai kredibilitas penyelenggara pemilu. Kami berharap kualitas penyelenggara pemilu bisa lebih baik di masa depan,” tutupnya.
DKPP memerintahkan agar keputusan ini dijalankan dalam tujuh hari. Sekjen KPU juga diminta melakukan audit terhadap jajaran sekretariat KPU Brebes dan melaporkan hasilnya kepada DKPP. Keputusan ini menjadi tamparan keras bagi penyelenggara pemilu di Brebes menjelang pemilu mendatang.(*)