Sidang (DKPP) dengan teradu Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes bertempat di aula KPU Provinsi Jawa Tengah. Kamis (12/12/2024).(Foto : Tangkapan layar FB DKPP)
BREBESINFO.COM – BREBES – Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan teradu Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes menjadi perhatian publik, khususnya netizen di Brebes. Hal ini terlihat dari ratusan warganet yang mengikuti siaran langsung sidang tersebut melalui laman Facebook resmi DKPP.
Sidang ini telah digelar dua kali, yakni pada 14 November 2024 dan 12 Desember 2024, bertempat di aula KPU Provinsi Jawa Tengah. Kasus yang dibahas dalam sidang ini menarik perhatian karena adanya dugaan pelanggaran serius, seperti bagi-bagi uang kepada badan adhoc oleh Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes.
KPU juga diduga memberikan instruksi kepada PPK untuk menggelembungkan suara caleg tertentu melalui aplikasi Sirekap.
Dalam persidangan yang turut menghadirkan saksi dan pihak terkait, terungkap sejumlah fakta baru. Salah satunya adalah adanya sanksi dari KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Tengah terhadap KPU Kabupaten Brebes, serta sanksi dari Bawaslu Jateng untuk Bawaslu Brebes.
Selain itu, fakta lain yang mencuat adalah adanya akun-akun liar dalam aplikasi Sirekap, yang bukan merupakan akun resmi PPK. Namun, hingga kini belum ada yang mengakui siapa yang memasukkan akun-akun tersebut.
Lebih lanjut, terungkap bahwa dua komisioner sempat meminta akses ke akun Sirekap, meski belum diketahui motif dan penggunaannya.
Muamar Riza Pahlevi, pengadu dalam kasus ini, menyatakan bahwa sidang kedua telah selesai. Ia berharap dengan adanya fakta-fakta baru yang terungkap, DKPP dapat memberikan keputusan yang adil dan tegas.
“Dengan fakta baru yang muncul dalam sidang ini, semoga hasilnya maksimal. Bagi anggota yang terbukti melanggar kode etik, diharapkan dikenakan sanksi yang tegas,” ujarnya.
Sidang DKPP ini menjadi ujian penting bagi integritas penyelenggara pemilu di Kabupaten Brebes. Masyarakat kini menunggu hasil keputusan DKPP terkait kasus tersebut.(*)