JAKARTA, Brebesinfo.com – Pemerintah dan lembaga perlindungan anak sedang mengkaji aturan pembatasan usia bagi anak dalam mengakses internet. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai langkah ini penting untuk melindungi anak dari dampak negatif dunia digital dan memastikan mereka mendapatkan pengalaman daring yang aman.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menegaskan bahwa pembatasan usia saja tidak cukup. Literasi digital juga harus diperkuat agar anak lebih memahami risiko yang ada di internet. “Selain aturan batas usia, edukasi tentang keamanan digital perlu ditingkatkan. Anak perlu memiliki keterampilan memilah informasi dan menghindari konten berbahaya,” ujarnya, dikutip dari RRI, Minggu (23/2/2025).
Sekolah berperan penting dalam mengajarkan literasi digital. Menurut Jasra, kurikulum pendidikan sebaiknya mencakup materi tentang keamanan internet. Pendidik juga perlu mendapatkan pelatihan agar dapat membimbing peserta didik dalam menggunakan teknologi dengan bijak.
Saat ini, pemerintah sedang mengumpulkan data untuk menyusun aturan yang tepat. Kajian ini melibatkan survei UNICEF tahun 2023 dan penelitian IDCOP mengenai pola penggunaan internet anak di Indonesia. Hasilnya akan menjadi dasar dalam merancang kebijakan yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, Jasra menyoroti kurangnya pemahaman sebagian orang tua terkait fitur pengawasan di perangkat digital. Banyak yang belum memahami cara menggunakan kontrol orang tua (parental control), sehingga anak bisa mengakses internet tanpa pendampingan.
“Orang tua perlu lebih memahami teknologi digital. Anak-anak kini dapat dengan mudah mengubah data usia atau menggunakan identitas orang lain untuk mengakses platform tertentu,” jelasnya. Hal ini dapat membuat mereka terekspos pada konten yang tidak sesuai dengan usianya.
Pemerintah juga sedang mempertimbangkan sanksi bagi platform digital yang tidak menerapkan perlindungan anak. Menteri terkait menyatakan bahwa sanksi lebih difokuskan pada penyedia layanan digital dibandingkan individu.
Dalam survei terbaru awal 2024, sekitar 1.200 anak diteliti untuk memahami kebiasaan mereka dalam menggunakan internet. Hasilnya menunjukkan bahwa banyak yang sudah mengenal internet sejak usia dini dan menggunakannya tanpa pendampingan yang cukup.
Beberapa anak bahkan mengakses konten yang tidak sesuai dengan usia mereka, baik melalui media sosial maupun platform streaming. Hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah dan keluarga dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.
Jasra menegaskan bahwa aturan yang dibuat harus dapat melindungi anak tanpa membatasi hak mereka untuk belajar dan berkembang. “Kami ingin anak-anak tetap bisa mengakses teknologi dengan aman dan nyaman,” katanya.
Pemerintah masih berdiskusi dengan berbagai pihak sebelum menerapkan aturan ini. Diharapkan kebijakan yang dibuat dapat memberikan perlindungan optimal bagi anak tanpa menghambat perkembangan mereka di era digital.(*)