PEMALANG, Brebesinfo.com – Kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan tersangka WR (45) dengan korban S (54) akhirnya berlanjut ke jalur hukum setelah mediasi yang dilakukan selama tiga tahun sejak 2020 tidak membuahkan hasil. Kasus yang melibatkan dugaan penipuan terkait penerimaan Polri ini menyebabkan kerugian korban hingga mencapai Rp900 juta.
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasi Humas Polres Pemalang, Iptu Widodo Apriyanto, mengungkapkan bahwa mediasi yang dilakukan antara korban dan tersangka tidak membuahkan hasil. Akibatnya, korban S melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 4 September 2023, dan kasus tersebut pun memasuki tahap penyidikan.
“Proses mediasi sudah dilakukan sejak tahun 2020, namun tidak ada titik temu, sehingga korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum,” ujar Iptu Widodo, Minggu (5/1/2025).
Kasi Humas juga menambahkan bahwa berkas perkara kasus ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang pada 31 Desember 2024 untuk diteliti lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kasus ini sudah ditangani secara profesional oleh Polres Pemalang, dan baru viral di media pada 2 Januari 2025,” jelas Iptu Widodo.
Sebelumnya, berkas perkara tersangka WR sempat mengalami proses pemenuhan petunjuk atau P19 dari Kejaksaan sebanyak tiga kali, masing-masing pada Juli, Oktober, dan November 2024.
Saat ini, WR telah ditahan di Polres Pemalang, dan dalam waktu dekat akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kasus ini masih dalam proses hukum lebih lanjut, dengan pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.