Peredaran Sabu di Jakarta Digagalkan, Tersangka Diperintah dari Dalam Penjara

JAKARTA, Brebesinfo.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga kuat berperan sebagai pengedar atas perintah seorang narapidana di Lapas Cipinang.

Kasus ini terungkap pada Agustus 2025, ketika intelijen Direktorat Narkoba Bareskrim Polri menerima informasi mengenai rencana pengiriman sabu ke kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap jaringan pelaku.

Pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, Unit 2 Subdit 5 Dittipidnarkoba mulai melakukan pemantauan di Perumahan Taman Palm, Kalideres, Jakarta Barat. Tak lama kemudian, terlihat sebuah mobil sedan yang mencurigakan. Tim pun membuntuti kendaraan itu hingga ke kawasan Kemayoran.

“Pukul 17.06 WIB, tim melakukan penangkapan dan mengamankan dua orang laki-laki. Saat penggeledahan mobil, kami menemukan dua tas di bagasi yang berisi sabu,” ungkap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Jumat (8/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa R menerima perintah langsung dari seorang narapidana yang mendekam di Lapas Cipinang. Sementara satu pria lainnya yang ikut diamankan hanya berstatus sebagai sopir dan tidak mengetahui isi barang yang dibawanya.

Setelah mendapatkan keterangan tersebut, penyidik segera berkoordinasi dengan pihak Rutan Cipinang untuk menelusuri peran narapidana yang mengendalikan peredaran barang haram ini.

Seluruh barang bukti, termasuk dua tas berisi sabu, langsung dibawa ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menegaskan akan terus membongkar jaringan narkotika yang memanfaatkan narapidana sebagai pengendali dari dalam penjara. “Kami akan kejar semua yang terlibat untuk memutus peredaran narkoba,” tegas Brigjen Pol Eko Hadi.

Kasus ini kembali menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih bisa dikendalikan dari balik jeruji besi, sehingga sinergi antara aparat penegak hukum dan pengelola lapas menjadi kunci dalam pemberantasannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *