Brebesinfo.com – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kenaikan tarif PPN ini akan diterapkan secara selektif, terutama pada barang dan jasa yang tergolong mewah atau premium. Berikut adalah beberapa kategori yang akan dikenakan PPN 12 persen:
- Bahan Makanan Premium:
Beras premium
Buah-buahan premium
Daging premium, seperti wagyu atau kobe
Ikan mahal, seperti salmon dan tuna premium
Udang dan crustacea premium, seperti king crab
- Jasa Pendidikan Premium:
Institusi pendidikan bertaraf internasional dengan biaya tinggi
- Jasa Pelayanan Kesehatan Premium:
Rumah sakit dengan layanan VIP atau fasilitas kesehatan premium lainnya
- Konsumsi Listrik Rumah Tangga:
Pelanggan dengan daya 3.500–6.600 VA
Barang kebutuhan pokok dan jasa esensial tertentu tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif lebih rendah. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar.
Pemerintah berharap bahwa dengan penyesuaian tarif PPN ini, penerimaan negara dapat meningkat dan dialokasikan untuk mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan memperkuat perekonomian nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan tarif PPN dengan memahami barang dan jasa yang terdampak. Informasi terkait daftar lengkap barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau kanal layanan informasi publik lainnya. (*)